Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa anak musisi terkait kasus video syur yang telah menetapkan dua tersangka karena menyebarkannya.
Kuasa hukum Audrey Davis, Sandi Arifin, mengungkapkan bahwa kliennya baru menjalani pemeriksaan dengan lima pertanyaan terkait kasus dugaan video porno. “Pada pemeriksaan kali ini, kami baru menerima sekitar lima pertanyaan. Untuk informasi lebih lanjut, teman-teman bisa langsung bertanya kepada penyidik,” jelas Sandi Arifin, Selasa (6/8/2024).
Sandi Arifin juga menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan disebabkan oleh kondisi syok yang dialami Audrey Davis, anak musisi yang diduga terlibat kasus video syur. Menurutnya, pihak kepolisian memahami situasi psikologis kliennya, yang merupakan anak dari musisi David “Naif”.
“Mungkin Audrey masih dalam kondisi syok dan memerlukan waktu tambahan untuk memberikan keterangan. Kami telah mengajukan permohonan resmi untuk menunda pemeriksaan hingga besok siang karena klien kami belum dalam kondisi fit dan siap,” tambah Sandi.
Dia juga menginformasikan bahwa surat kuasa dari David “Naif” diterima baru pada hari ini, sehingga tim kuasa hukum membutuhkan waktu untuk mempelajari materi kasus lebih lanjut. “Karena kami baru menerima surat kuasa dan pemeriksaan materi belum dilakukan, kami minta waktu tambahan agar bisa memberikan penjelasan yang lebih detail besok,” tandasnya.
Anak Musisi Diperiksa Terkait Kasus Video Syur
Anak dari musisi Indonesia yang dikenal dengan inisial AD, datang ke Polda Metro Jaya pada siang hari ini untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan video syur yang mirip dengannya. “AD sudah tiba di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ di lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Ade Safri menyebutkan bahwa AD datang bersama ayahnya dan penasihat hukumnya, Sandi Arifin. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung. “AD didampingi ayahnya dan PH (penasihat hukum) Sandi Arifin. Saat ini, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung,” ujar Ade Safri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa AD diperiksa sebagai saksi. Penyidik akan mengklarifikasi apakah AD benar merupakan pemeran dalam video tersebut. “Kami akan memeriksa apakah benar wanita dalam video adalah AD. Jika benar, kami akan menyelidiki kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang merekamnya,” kata Ade Ary pada Senin, 5 Agustus.
>>>LINK<<<
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga terlibat dalam penyebaran dan perdagangan video porno yang mirip dengan AD. Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.