Kasus perselingkuhan PNS Mojokerto yang digerebek suami memasuki babak baru. Salah satu pelaku kini dipecat dan kasusnya dalam tahap penyidikan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap IM (40), pegawai honorer yang terlibat dalam insiden tersebut. IM, yang bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, kedapatan berselingkuh dengan RP (34), seorang PNS wanita yang ternyata istri orang lain.
Penggerebekan dilakukan oleh RF (34), suami RP, pada 2 Juli lalu. RF memergoki IM dan RP dalam keadaan tanpa busana di rumah mereka. Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengonfirmasi bahwa IM dipecat pekan lalu sebagai konsekuensi atas tindakannya. “Perjanjian kerja antara Kabag Administrasi Pembangunan dengan IM sudah diputus sejak pekan lalu,” jelas Gunarko pada Selasa (6/8/2024).
Sanksi pemecatan dijatuhkan karena IM melanggar ketentuan yang ada, yakni terlibat dalam perselingkuhan. Sementara itu, RP yang juga terlibat dalam kasus ini telah dikenakan sanksi etik berupa kewajiban membuat pernyataan lisan dan tertulis tentang penyesalannya. RP masih bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto sambil menunggu sidang disiplin yang akan dilakukan oleh tim ad hoc yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, dan Kabagnya.
Insiden ini bermula ketika RF bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek rumah di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto. RF menemukan RP dan IM dalam keadaan bugil di kamar. Setelah penggerebekan, RP dan IM dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi, namun mediasi tersebut tidak menghasilkan perdamaian.
Kasus ini telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto dan saat ini berada dalam tahap penyidikan. Kuasa hukum RF, Christian Yudha, menyebutkan bahwa RF dan RP telah memutuskan untuk pisah ranjang. RF bersama kedua anaknya kini tinggal di rumah kakaknya di Prajurit Kulon, sementara RP kembali tinggal di rumah orang tuanya di Magersari, Kota Mojokerto.
Yudha juga mengungkapkan bahwa RP belum mengembalikan hak asuh anak sepenuhnya, dan RF belum membuka kemungkinan mediasi atau rekonsiliasi. “Belum ada rencana mediasi. Klien saya masih belum bisa memaafkan perbuatan RP,” tambahnya.
>>>LINK<<<
RP yang masih berstatus PNS harus menunggu keputusan sidang etik yang dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menentukan nasib pekerjaannya di instansi pemerintah.