Â
Nama selebgram Makassar, Eritza Dwi Ardani, tengah hangat diperbincangkan warganet di media sosial. Siapakah dia?
Eritza Dwi Ardani, selebgram asal Makassar yang juga dikenal dengan inisial ED, mengejutkan publik setelah tertangkap polisi terkait kasus prostitusi online.
Penangkapan terjadi di sebuah hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Minggu malam, 14 Juli 2024.
Wanita berusia 23 tahun ini diduga terlibat dalam praktik Open BO dengan tarif mencapai Rp10 juta sekali layanan. Eritza ditangkap dalam keadaan tanpa busana saat melayani kliennya.
Kabar ini langsung menjadi sorotan masyarakat, dan akun media sosialnya ramai dicari warganet. Namun, akun Instagram @eritzadwiardani mendadak hilang, meskipun sebelumnya memiliki 23 ribu pengikut.
Eritza diamankan bersama seorang mucikari berinisial AIF, yang dikenal sebagai Aso, berusia 20 tahun. Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, penangkapan ED terjadi saat ia bersama klien di kamar hotel.
Kasus ini terungkap dari operasi pekat Lipu 2024 oleh Tim Resmob Polda Sulsel, yang mendapat informasi mengenai aktivitas prostitusi online di hotel tersebut.
Aso ditangkap atas tuduhan perdagangan orang. Ia menawarkan jasa prostitusi seorang mahasiswi berinisial ED melalui WhatsApp dengan tarif Rp5 juta, memperoleh keuntungan 10 persen dari setiap transaksi.
"Pelaku mengakui perbuatannya terkait perdagangan orang dengan modus prostitusi online," ujar Kompol Benny.
ED mengaku baru pertama kali ditawarkan oleh Aso untuk jasa CL (berhubungan badan). Saat ini, Aso dan ED telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan Selebgram Makassar Eritza Dwi Ardani
Kompol Benny Pornika menjelaskan bahwa praktik ini terungkap setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas prostitusi di hotel tersebut.
Tim langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan di lantai 6 hotel. Dalam kamar 625, ditemukan sepasang pemuda dan pemudi tanpa busana.
>>>LINK<<<
Barang bukti yang diamankan meliputi dua alat kontrasepsi, uang tunai Rp5 juta, satu iPhone XR putih, dan iPhone 15 Pro Max biru milik korban.