Heboh di Media Sosial: Investigasi Kasus 26 Video dan 105 Foto Viral Mencatut Nama SMK di Tulungagung

how to get a credit card, how does credit card work, how to reset iphone, who hosts a web site, how many years is law school, what can you do with a business management degree, what is managed services

 


Tengah ramai diperbincangkan kasus 26 video dan 105 foto yang menghebohkan dengan mencatut nama SMK di Tulungagung. Berbagai platform media sosial menjadi saksi bisu peredaran materi yang memicu kekhawatiran ini.

Warganet dibuat gempar oleh beredarnya sejumlah video dan foto yang diduga melibatkan dua pelajar SMK di Tulungagung. Konten-konten tersebut tersebar luas di berbagai jejaring sosial dan aplikasi pesan.

Menurut pihak kepolisian, mereka telah menerima laporan dari orang tua korban. Kejadian ini dilaporkan oleh dua pihak yang berasal dari Kecamatan Campurdarat dan Kecamatan Boyolangu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam, menjelaskan bahwa salah satu pelapor dari Kecamatan Campurdarat mengetahui tentang video melalui Facebook, namun belum menyadari bahwa pelaku adalah anaknya sendiri.

Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh orang tua korban setelah menerima video dari nomor tak dikenal melalui aplikasi pesan. Anak dari pelapor mengakui keterlibatannya setelah konfirmasi tersebut.

Pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan rencananya akan memanggil korban untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Sebelumnya, peredaran puluhan foto dan video telah menjadi topik hangat di media sosial. Sejumlah netizen menyebutkan bahwa pemeran dalam video tersebut adalah pelajar di Tulungagung.

Berdasarkan detikJatim, terdapat setidaknya 26 video dan 20 foto yang viral tersebar melalui aplikasi penyimpanan daring. Isi video tersebut mayoritas menampilkan adegan yang tak pantas.

Bahkan, dalam salah satu video, pemeran terlihat mengenakan seragam sekolah yang merupakan identitas dari salah satu SMK negeri di Tulungagung.

Untuk menentukan apakah ada unsur paksaan atau ancaman yang melatarbelakangi penyebaran video asusila tersebut, pihak berwenang akan menggandeng ahli bahasa untuk menganalisis pesan yang diduga dikirim oleh pelaku melalui akun media sosial atau WhatsApp, baik itu berupa lelucon atau ancaman.

Jika terbukti bahwa pelaku dengan sengaja menyebarkan video tersebut, maka tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Kekerasan Seksual. Demikian yang disampaikan oleh Ipda Fatahillah.

Heboh di Media Sosial: Investigasi Kasus 26 Video dan 105 Foto Viral Mencatut Nama SMK di Tulungagung

Pakai Gopay Later

Bisa Cicil 0%