Emak-emak Siram Tinja di Sidoarjo, Korban Gugat Pelaku Rp1 Miliar

how to get a credit card, how does credit card work, how to reset iphone, who hosts a web site, how many years is law school, what can you do with a business management degree, what is managed services

 

Emak-emak Siram Tinja di Sidoarjo

Proses hukum terkait penyiraman tinja ke rumah tetangga di Sidoarjo terus berlanjut. Keluarga korban telah mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku, Masriah, dengan tuntutan sebesar Rp1 miliar.

Pengacara korban, Dimas Pangga Putra, menyatakan bahwa dasar hukum gugatan perdata tersebut adalah Pasal 1365 KUHPerdata. 

Pasal ini menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Dimas mengatakan bahwa gugatan diajukan karena korban, Wiwik, telah mengalami kerugian materiil dan tekanan batin selama bertahun-tahun. 

Menurut Dimas, kerugian tersebut tidak sebanding dengan hukuman penjara satu bulan yang diberikan kepada pelaku.

"Kami meminta ganti kerugian sebesar Rp1 miliar. Ini terkait dengan tekanan batin dan penderitaan yang dialami oleh Bu Wiwik. Sejak 2016 hingga 2023, dia terpaksa menghirup bau kotoran," ujar Dimas pada Senin (3/7/2023).

Dimas juga menyatakan bahwa selama tujuh tahun penderitaan yang dialami korban, kerugian materiil yang timbul mencapai sekitar Rp130 juta. 

Kerugian tersebut meliputi kerusakan pagar rumah, sofa, dan cat rumah akibat siraman air kencing dan kotoran manusia yang dilakukan oleh pelaku.

Dimas mengatakan bahwa korban juga telah mengeluarkan biaya untuk membeli pembersih penghilang bau seperti karbol, untuk membersihkan bekas siraman air kencing dan kotoran selama tujuh tahun terakhir.

"Rencananya pekan depan, kami akan melengkapi administrasi terlebih dahulu. Kemungkinan pada hari Selasa, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," ujar Dimas.

Sementara itu, menantu korban, Nur Masud, mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap Masriah agar ada efek jera. 

Dia juga menyatakan bahwa dia tidak akan segan melaporkan Masriah kembali jika dia masih mengulangi perbuatannya.

Diketahui bahwa pelaku, Masriah, telah menyiramkan air kencing dan kotoran manusia ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Mojokerto selama tujuh tahun. 

Motif dari tindakan yang tak terpuji ini dilakukan oleh pelaku karena sakit hati karena tanah milik keluarganya dibeli oleh korban. 

Pelaku berharap bahwa bau kotoran tersebut akan membuat korban tidak nyaman dan akhirnya pindah dari rumah tersebut.

Emak-emak Siram Tinja di Sidoarjo, Korban Gugat Pelaku Rp1 Miliar

Pakai Gopay Later

Bisa Cicil 0%