Â
Pada tanggal 18 Mei 2023 mendatang, akan diberlakukan kenaikan tarif tol untuk ruas Medan-Binjai. Kenaikan tarif baru ini akan berdampak pada semua jenis kendaraan yang melintas.
Â
$ads={1}
Koentjoro, Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero), menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran Tarif Jalan Tol Medan-Binjai pada tanggal 18 April 2023.
"Kami dengan resmi memberitahukan bahwa penyesuaian tarif ini akan diberlakukan pada hari Kamis, 18 Mei 2023 pukul 00.00 WIB," kata Koentjoro seperti yang dikutip oleh Kantor Berita RMOLSumut pada Selasa (16/5).
Lebih lanjut, Koentjoro menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sebenarnya telah mengalami penundaan hingga 3 kali dari jadwal semula. Seharusnya, penyesuaian tarif ini dilakukan sejak tahun 2019 sesuai dengan regulasi yang mengamanatkan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sesuai dengan tingkat inflasi.
Â
$ads={2}
"Tol Medan-Binjai mulai beroperasi pada tahun 2017, sehingga sesuai dengan regulasi, penyesuaian tarif seharusnya dilakukan sejak tahun 2019," ungkapnya.
Dengan diberlakukannya penyesuaian tarif, Hutama Karya mengimbau kepada para pengguna Jalan Tol Medan-Binjai untuk memastikan saldo yang mencukupi pada Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan.
"Dan segera lakukan pengisian ulang Kartu UE jika saldo yang ada kurang agar tidak menimbulkan antrian di gerbang tol, serta patuhi aturan yang berlaku di jalan tol dan ingatlah bahwa keselamatan adalah yang terpenting," pungkas Koentjoro.
Dalam perubahan kali ini, penyesuaian tarif tol ruas Medan-Binjai memberikan sentuhan unik dengan menekankan pentingnya keselamatan dan kesadaran dalam berlalu lintas. Para pengguna jalan tol diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi perubahan ini demi kelancaran perjalanan mereka.
Â
Berikut tabel tarif baru tol ruas Medan-Binjai:Â