Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana.
Richard Eliezer dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat di Rumah Kadiv Propam Polri beberapa waktu lalu.
"Setelah melakukan persidangan, majelis hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Richard Eliezer bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata hakim saat membacakan vonis di PN Jaksel, pada Senin (13/2/2023).
"Sebagai hukuman, terdakwa Richard Eliezer dikenai pidana satu tahun enam bulan penjara," tambahnya. Vonis yang diberikan kepada Richard lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Richard dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga dituntut hukuman penjara selama 12 tahun di kasus yang sama.
Jaksa percaya bahwa Eliezer bersama-sama merampas nyawa Yosua.
 "Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang LumiuÂ
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, pada Rabu (18/1).
"Sebagai hukuman, terdakwa harus dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara," tambahnya.