Rekamragam.my.id -Â Terdakwa kasus trading ilegal, Doni Salmanan sudah sah dijatuhkan hukuman pada bacaan vonis di Pengadilan Negeri I Bale, Bandung, Jawa Barat.
Doni Salmanan mendapatkan vonis hukuman empat tahun penjara dan denda 1 miliar akibat tindak pidana yang ia lakukan.
Beberapa netizen soroti hukuman dan denda ringan yang dijatuhkan majelis hakim. Penipuan milyaran rupiah cuma dijatuhkan empat tahun penjara dan denda 1 milyar, dan tuntutan pada awal ialah 13 tahun penjara.
Si istri, Dinan Fajrina jadi perhatian khalayak akhir-akhir ini. Karena awalnya dia kerap kali mengatakan bila dirinya selalu setia temani Doni Salmanan pada keadaan apa saja.
Dengan hukuman enteng yang diterima Doni Salmanan, dan beberapa asset berharga milyaran rupiah yang dibalikkan disebut sebagai buah dari kesabaran Dinan Fajrina.
Berikut info respon Dinan Fajrina masalah vonis ringan dan asset Doni Salmanan dibalikkan secara lengkap:
Tak hanya hukuman 4 tahun, hakim menilai aset yang dimiliki Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Tak hanya hukuman 4 tahun, hakim menilai aset yang dimiliki Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Sehingga Doni Salmanan pun tak jadi jatuh miskin setelah hakim jatuhkan vonis pada Kamis (15/12).
Meski sebagian aset disita negara, Doni Salmanan pun bisa dapatkan kembali aset miliknya yang nilainya cukup fantastis yaitu Rp7,6 miliar.
Selain itu, suami Dinan Fajrina ini pun tak wajib bayar ganti rugi pada para korban trading ilegal.
Kabar ini pun bak jadi angin segar bagi Dinan Fajrina.
Pasalnya, setelah suaminya ditangkap dan rumahnya disita, Dinan Fajrina pun dituding bakal tinggalkan Doni Salmanan yang jatuh miskin.
Meski demikian, Dinan Fajrina pun berkali-kali patahkan tudingan ini dan akui bakal tetap setia menunggu sang suami.
Jika ditotal, terdapat 98 aset Doni Salmanan yang diantaranya yaitu kendaraan, barang-barang mewah, uang tunai, hingga sertifikat rumah.
Negara pun cuma akan sita 5 aset milik Doni Salmanan yang berhubungan dengan kasus penipuan berkedok trading ilegal yang menjeratnya.
Aset tersebut yaitu buah monitor merek MSI warna hitam; 3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam; 1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver; 1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384; 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009.
Kelima barang bukti ini pun tertuang dalam poin 132-136 berkas perkara Doni Salmanan.
"Barang bukti point 132 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Jumat (16/12/2022).
Namun, meski suaminya kini tak jadi jatuh miskin, Dinan Fajrina masih harus menanti kepulangan Doni Salmanan.
Pasalnya, Doni Salmanan ini tetap harus dijatuhi hukuman penjara.
Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan negeri (PN) Bale, Bandung I, Jawa Barat pada Kamis (15/12).
Hakim dalam vonisnya ini sebut Doni Salmanan ini terbukti telah lakukan tindak pidana yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option Quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi pada 15 Desember 2022.
Ternyata Aset Sang Suami Doni Salmanan Tidak Jadi Disita, Pantesan Dinan Fajrina Masih Cinta dan Setia
how to get a credit card, how does credit card work, how to reset iphone, who hosts a web site, how many years is law school, what can you do with a business management degree, what is managed services