Rekamragam.my.id - Nama Rani Rahmawati kembali menjadi topik perbincangan hangat bagi kalangan pengguna media sosial.
Lantas siapakah Rani Rahmawati ini? Rani Rahmawati adalah selebgram cantik yang memiliki nama panggilan Kuda Poni.
Namanya terkenal karena melakukan live streaming di aplikasi Mango.
Selebgram Kuda Poni ini berhasil menghebohkan para pengguna media sosial seperti Tiktok, Twitter, Instagram, hingga Telegram dan Youtube.
Semua kehebohan itu terkait video viral Kuda Poni saat melakukan live streaming di aplikasi Mango.
Rani Rahmawati memberikan penampilan berbeda. Saat melakukan live Manggo, Selebgram Kuda Poni bernama Rani Rahmawati ini sukses mencuri perhatian para penontonnya.
Karena dia berani buka-bukaan. Selain apa yang sudah dia lakukan ketika live streaming di aplikasi Mango, kali ini warganet ingin mengetahui profil Rani Rahmawati,
Selebgram pemeran video viral Kuda Poni. Berikut ini profil selebgram pemeran video viral kuda poni yang menghebohkan media sosial tersebut:
Nama Asli: Rani Rahmawati
Nama Panggung:
Kuda Poni Alamat: Cianjur, Jawa Barat
Jumlah Followers: 32 juta followers
Usia saat itu: 32 tahun
Domisili: 4 tahun di Bali
Pekerjaan: Pemandu Karaoke
Penghasilan dari Mango Live: Rp 30 – 50 juta sebulan
Polisi Tangkap Selebgram Kuda Poni Pihak kepolisian rupanya sudah menangkap Selebgram Kuda Poni bernama Rani Rahmawati,
karena konten video yang viral menampilkan aksi tak senonoh dan meresahkan. Adapun barang bukti yang berhasil polisi amankan berupa,
tiga kartu ATM, kursi gamming, ring light, alat bantu s3ks seperti d1ldo, hingga minyak bayi, dan juga baju daster.
“Keuntungan dari live tersebut tiap bulannya berkisar Rp30 juta. Sekali live bisa meraup hasil Rp1,5 juta,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, waktu itu.
Sedangkan proses sidang dari kasus video viral Kuda Poni Kamis tanggal 03 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa bersalah.
Karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat dan menyebarkan dokumen elektronik yang melanggar keasusilaan.
Perbuatan terdakwa seperti di maksud dalam Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan,” bunyi vonis hakim pada waktu itu.
Rani Rahmawati, Selebgram Pemeran Video Viral Kuda Poni
how to get a credit card, how does credit card work, how to reset iphone, who hosts a web site, how many years is law school, what can you do with a business management degree, what is managed services