Rekamragam.my.id - Tatapan mata dan siulan tergolong kekerasan seksual. Atas dasar tersebut Kementerian Agama mengeluarkan Ketentuan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022.
Isi pada Ketentuan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Unit Pendidikan pada Kementerian Agama.
Ketentuan kekerasan seksual resmi ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan memulai di undangkan satu hari sesudahnya.
"Sesudah lewat proses dialog panjang, kita bersyukur PMA mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Unit Pendidikan pada Kementerian Agama pada akhirnya terbit," kata Juru bicara Kemenag Anna Hasbie.
Sama sesuai namanya, PMA ini mengatur mengenai upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di unit Pendidikan pada Kementerian Agama.
Unit Pendidikan itu meliputi jalur pendidikan resmi, non-formal, dan tidak resmi, dan mencakup madrasah, pesantren, dan unit pendidikan keagamaan.
PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.
PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” kata Anna.
Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran.
Kemudian, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.
“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” ujar Anna, Selasa (18/10/2022).
Anna menerangkan, sanksi atas aturan ini bisa dalam bentuk pidana maupun sanksi administrasi.
“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” ujarnya.
Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.
Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.
“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS