Rekamragam.my.id - Jaksa dalam tuduhan pada terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan, tembakan pada Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di dalam rumah Duren Tiga cuma membuat saksi Adzan Romer terperanjat.
Sementara Putri Candrawathi, yang ada di kamar dalam jarak 3 meter tidak memberi respon apapun karena ada suara tembakan.
Jaksa memaparkan, Adzan Romer berlari masuk ke rumah sesaat sesudah dengar suara tembakan.
"Setelah nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berhasil dirampas hingga korban meninggal dunia kira-kira jam 17.16 WIB, terdakwa Ferdy Sambo keluar dari rumah lewat pintu dapur ke arah garasi," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Dan waktu itu tersangka Ferdy Sambo berjumpa dengan Adzan Romer yang lari ke rumah sambil menggenggam senjata api karena kaget dengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjara apinya ke terdakwa Ferdy Sambo."
Kepada Adzan Romer, Ferdy Sambo menjelaskan jika istri berada di dalam.
"Ibu dalam," kata Jaksa meniru pernyataan Ferdy Sambo.
Adzan Romer juga masuk ke rumah berjumpa Bharada E, Ferdy Sambo selanjutnya bersandiwara melontarkan sikutnya ke Adzan Romer untuk perkuat skenario rekayasa.
"Kamu tidak bisa jaga Ibu," kata Jaksa meniru pengakuan Ferdy Sambo kepada Adzan Romer.
Seterusnya Ferdy Sambo jemput istrinya yang ada dalam kamar dan membawanya keluar dari rumah.
Sampai di luar rumah, Ferdy Sambo memerintah Bripka Ricky Rizal untuk mengantar istrinya ke rumah Jl Saguling.
"Lalu saksi Putri Candrawati dengan tenang dan acuh tidak acuh pergi tinggalkan rumah dinas Duren Tiga nomor 46 diantar oleh saksi Ricky Rizal Wibowo ke arah rumah Saguling 3 nomor 29, walau sebenarnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai ajudan yang telah lama dipercayai oleh terdakwa Ferdy sambo untuk melayani mendampingi dan menjaga saksi Putri Candrawati di manapun berada," kata Jaksa.
"Hingga dari kedekatan hubungan yang telah terikat sejauh ini, karena itu kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi keadaan batin dari saksi Putri Candrawati tersebut. "
Dalam konstruksi kasus ini, kesaksian Adzan Romer tidak cuma dengar ada suara tembakan di dalam rumah dinas Ferdy Sambo Jl Duren Tiga.
Adzan Romer ialah pengawal yang menyaksikan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat turun dari mobil yang ditumpanginya.
Saat itu, Ferdy Sambo yang datang jam 17.10 di dalam rumah dinas Jalan Duren Tiga segera turun. Sesudah turun dan mengambil langkah, senjata api yang dibawa Ferdy Sambo terjatuh di dekatnya. Senjata api itu ialah punya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, HS Nomor seri H233001.
Menyaksikan Ferdy Sambo menjatuhkan senjata api, saksi Adzan Romer, akan mengambil tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo.
"Biar saya saja yang ambil," kata Jaksa meniru pengucapan Ferdy Sambo.
Saat itu, lanjut Jaksa, saksi Adzan Romer yang akan membantu mengambil senjata api telah menyaksikan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam.
Ferdy Sambo juga masuk ke rumah dan memerintah saksi Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga jaga bersama Bripka Ricky Rizal.
Â
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS