Rekamragam.my.id - Petugas Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut kembali menyita aset milik bos judi online, Apin BK alias Jonni, Kamis (6/10/2022).
Adapun aset yang disita di antaranya tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pinus Raya simpang Jalan Cemara. Aset gedung berlantai II ini diduga dimiliki Apin BK dari hasil perjudian.
Total ada 5 aset yang telah disita, yakni di Jalan Pinus Raya, Jalan Danau Singkarak, Jalan Airlangga, Jalan Merbau, dan terakhir berada di Perumahan Royal Sumatera Jalan Jamin Ginting.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Herwansyah Putra membenarkan adanya aktivitas penyitaan itu.
"Iya, hari ini Dit Reskrimsus Polda Sumut menyita aset milik J alias Apin BK. Ini disita terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Herwansyah, Kamis (6/10/2022) malam.
Dijelaskan Herwansyah, aset yang berada di 5 lokasi tersebut mencapai Rp21,6 miliar. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Nomor: 3254 dan 3255/pen.sit/2022/PN Medan Tanggal 23 September 2022.
"Hari ini waktu yang tepat untuk dilakukan penyitaan. Sampai saat ini, J alias Apin BK masih dalam pencarian atau DPO," jelasnya.
Herwansyah menyebutkan, dalam kasus perjudian ini, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak langsung memimpin penggerebekan lokasi perjudian di Warung Warna Warni yang berada di Perumahan Cemara Asri, Selasa (9/8/2022) lalu. Ada 7 unit ruko yang digeledah.
Dari hasil penggeledahan, ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website dan 18 jenis judi online. Selain itu, petugas juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omsetnya mencapai Rp 1 miliar per harinya.Â
Sumber : kilat