Rekamragam.my.id - Dalam persidangan pertama pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap jika Ferdy Sambo memerintah Kompol Chuck Putranto untuk ambil rekaman CCTV di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan
Dengan suara marah, Ferdy memperingatkan Chuck Putranto untuk tidak banyak menanyakan berkaitan hal tersebut.
"Terdakwa Ferdy Sambo minta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya' selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meneruskan ucapannya dengan suara geram 'lakukan jangan banyak bertanya, jika terjadi apa-apa saya tanggung jawab' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap jenderal'," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Ferdy menggaransi Chuck dari semua bentuk permasalahan yang muncul nanti, walau hal itu berlawanan. Ferdy Sambo minta Chuck tidak khawatir karena dianya siap untuk bertanggungjawab.
Dengar hal tersebut, Chuck Putranto lantas mengontak Rifaizal Samual untuk ambil DVR CCTV yang terbungkus plastik hitam.
"Waktu itu saksi Rifaizal Samual bertanya 'kok diambil, Bang? Kan telah diserahkan' tetapi dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'perintah Bapak' seterusnya saksi Chuck Putranto menuju ke Polres Jakarta Selatan dan berjumpa dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang terbungkus plastik hitam yang selanjutnya diletakkan saksi Chuck Putranto, di mobil Toyota Innova nopol B-1617-QH kepunyaannya," ungkap jaksa.
Karena tindakannya itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan UU 19/2016 mengenai Perubahan atas UU 11/2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWSÂ