Pengacara: Hendra Kurniawan Dibohongi Sambo soal Rekayasa Pembunuhan Yosua

how to get a credit card, how does credit card work, how to reset iphone, who hosts a web site, how many years is law school, what can you do with a business management degree, what is managed services
Pengacara: Hendra Kurniawan


Rekamragam.my.id - Henry Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan, tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, menjelaskan kliennya merasa dikelabui oleh Ferdy Sambo. Henry menyebutkan kliennya tidak paham jika informasi yang dikatakan Sambo ialah rekayasa.

"Dari perbincangan sama mereka, mereka menerangkan jika informasi yang dikatakan Sambo ke mereka tidak paham bahwa ini informasi hasil rekayasa. Hingga mereka mengasumsikan jika informasi Sambo itu ialah kejadian yang sesungguhnya," kata Henry ke reporter di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

"Hingga berasa dibohongi dan pada akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pengakuannya tercatat 'saya bertanggung jawab, saya mohon maaf ke adik-adik sebagai korban'," tambahnya.

Henry menjelaskan kliennya tidak ada kesengajaan menghalangi-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Yosua.

"Jadi saya ingin meluruskan jika mereka ini bukan, karena itu harus ada unsur dari obstruction of justice dengan sengaja atau dengan tujuan menghilangkan, mengaburkan, dan sebagainya. Saya lihat dia di situ nggak ada maksud itu," ucapnya.

Untuk dipahami, ada 7 orang terdakwa dalam kasus menghambat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah terima pelimpahan arsip dakwaan enam terdakwa, terhitung Brigjen Hendra Kurniawan, berkaitan kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo. PN Jaksel sudah menjadwalkan sidang perdana enam tersangka tersebut pada Rabu (19/10).

"Yang obstruction of justice Rabu, 19 Oktober 2022," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, ke reporter, Senin (10/10/2022).

Sidang tersebut dijadwalkan pembacaan dakwaan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pengacara: Hendra Kurniawan Dibohongi Sambo soal Rekayasa Pembunuhan Yosua

Pakai Gopay Later

Bisa Cicil 0%