Nikita Mirzani Ditahan, Apa Akan Berlangsung Lebih Dari 20 Hari?

how to get a credit card, how does credit card work, how to reset iphone, who hosts a web site, how many years is law school, what can you do with a business management degree, what is managed services
Nikita Mirzani Ditahan


Rekamragam.my.id - Khasus Nikita Mirzani membuat dirinya ditahan karena jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Bintang film Nenek Gayung ini ( Nikita Mirzani ) telah ditahan awal hari Selasa (25 Oktober 2022).

Nikita Mirzani ditahan ditemani beberapa petugas kepolisian saat datang di Rutan Serang. Saat masuk, artis berumur 36 tahun itu sempat lakukan komunikasi melalui telepon dengan anaknya.

"Dadah, Ami ini dulu ya nanti telepon lagi,"

kata Nikita Mirzani dalam video yang dikirim Kasi Intel Serang, Selasa (25/10/2022) berkaitan Nikita Mirzani ditahan.

Dalam video itu, Nikita Mirzani tidak sendirian. Dia ditemani advokatnya, Fahmi Bahmid.

Fahmi Bachmid menerangkan keadaan Nikita Mirzani ke awak media. Bukanlah bersedih, bintang film Comic 8 itu justru ketawa.

"Ia (Nikita Mirzani) ngomong, 'saya minta supaya Allah yang turun tangan dalam permasalahan ini'. Ia percaya siapa saja yang menzalimi siapa pun, Allah pasti turun tangan menuntaskan permasalahan," ucap Fahmi Bachmid saat dikontak awak media, Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani berdoa supaya ia tidak ditangkap. Janda tiga anak itu berasa dizalimi pelapor Dito Mahendra.

Penahanan Nikita Mirzani akan berjalan sepanjang 20 hari. Diawali hari Selasa (25/10/2022) sampai 13 November 2022.

"(Tujuannya) agar tersangka tidak mengulang tindakannya, melarikan diri dan hilangkan barang bukti," kata Freddy Simandjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Saat sebelum diamankan, Nikita Mirzani dilarang keluar negeri. Larangan itu akan berjalan sepanjang 20 hari dari 13 Oktober sampai 1 November 2022.

Kasus itu berawal dari laporan pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pertanyaan itu juga jadikan aktris itu sebagai tersangka.

Akibatnya karena tindakannya, Nikita Mirzani diperhitungkan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itulah informasi Nikita Mirzani ditahan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Nikita Mirzani Ditahan, Apa Akan Berlangsung Lebih Dari 20 Hari?

Pakai Gopay Later

Bisa Cicil 0%