Â
Rekamragam.my.id - Kejadian video viral Zul Ariffin aktor Malaysia beberapa lalu berbuntut bayar denda. Ingin tahu seperti apa urutan peristiwanya?
Beberapa lalu pengguna sosial media sempat ramai dengan video viral Zul Ariffin. Artis Malaysia itu mempublikasikan gambar berisi tindakan cabul.
Atas peristiwa itu, Zul Ariffin mengaku bersalah di Pengadilan Sepang karena sudah mengupload video promosi serial sinetron yang berisi tindakan cabul pada media sosialnya.
Aktor berumur 36 tahun itu mengaku bersalah sesudah dakwaan dibacakan padanya di depan hakim Sessions Court Noorhisham Mohd Jaafar.
Tuduhannya di bingkai di bawah Bagian 223 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, untuk pelanggaran membuat dan memulai transmisi komunikasi.
Yang merupakan klip video sumbang, yang membawa satu tahun penjara atau denda maksimal RM50.000, atau keduanya. atas keyakinan.
Zul, yang mengenakan setelan abu-abu-biru, berdiri di pelabuhan dan terlihat tenang saat menyaksikan proses persidangan di Pengadilan Sepang, Malaysia.
Dia datang di gedung pengadilan sekitaran jam 07.30 WIB, jelang sidang diawali jam 09.00 WIB.
Wakil jaksa penuntut umum Fazril Sani Mohamed Fadzil dan Mai Zairani Zainal Abidin dituntut, dan Zul diwakili oleh Saresh Mahendaren dan Sivaram Prasad.
Saresh sudah memohon pengadilan untuk menjatuhkan hukuman ringan pada Zul, karena tersangka adalah pelanggar pertama kali dan diakuinya bersalah pada tingkat pertama.
"Video itu segera dihapus sesudah di-publish pada 18 Maret. Ia menghapusnya pada 19 Maret. Dan ia tidak benarkan atau menyanggah perbuatannya," ujarnya.
Ini mendorong Fazril untuk berdiri dan merekomendasikan pengadilan untuk memerintahkan beberapa denda yang hendak mewakili sebagai hukuman yang adil, sebagai pelajaran untuk seseorang.
Hakim Noorhisham selanjutnya memerintahkan Zul untuk membayar denda RM30.000, atau dipenjara selama sembilan bulan bila ia tidak berhasil bayar. Di ketahui jika Zul membayar denda selekasnya sesudah proses pengadilan berakhir.