Regamragam.my.id - Pemerintahan sudah menyetujui dan memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sejumlah 24 hari.Â
Persetujuan itu tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
"Untuk libur nasional tahun 2023 sudah diputuskan sejumlah 16 hari dan cuti bersama sejumlah 8 hari," tutur Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,dalam info sah pada Selasa (11/10).
Sementara dalam peluang yang serupa Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambah, dalam SKB itu, untuk cuti bersama dikerjakan dengan masih tetap menimbang keadaan wabah Covid-19.
"Ini sebagai mengantisipasi jika Covid-19 masih tetap ada," tutur Ida.
Daftar Hari Libur Nasional
Berikut daftar Libur Nasional 2023.
- 1 Januari : Tahun Baru 2023
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni : Hari Raya Waisak
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus : Kemerdekaan RI
- 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember : Hari Raya Natal.
Cuti Bersama
Sementara untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21,24,25, dan 26 April : Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni : Hari Raya Waisak
- 26 Desember : Hari Raya Natal
"Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari," lanjutnya.