Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.Foto/Istimewa |
Rekamragam.my.id -Â Tim Komisi Code Etik Polri (KKEP) sudah usai mengecek dan minta info 13 saksi berkaitan sidang etik pada bekas Kaden A Ropaminal Seksi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pengecekan berkaitan sangkaan obstruction of justice pada Selasa (6/9) malam semestinya dilaksanakan ke 14 saksi.
"Satu saksi diumumkan tidak datang," kata Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri tanpa mendetailkan selanjutnya saksi yang tidak datang.
Dia mengutarakan satu diantara 13 saksi yang dicheck ialah Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Pengecekan itu dilaksanakan lewat zoom rapat. Dalam pada itu, hasil pengecekan saksi akan dikatakan pada Rabu (7/9) pagi.
"Untuk hasil sidang Insyaallah akan saya berikan Rabu pagi saja. Mustahil kita sampai jam 2 jam 3 pagi," katanya.
Awalnya, Dedi menjelaskan sidang sudah diawali semenjak jam 10.00 WIB untuk menunjukkan obstruction of justice yang sudah dilakukan Kombes Agus dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Selainnya pengecekan saksi, majelis sidang etik cecar Kombes Agus masalah sangkaan pelanggaran obstruction of justice berkaitan penghancuran tanda bukti, menambahkan tanda bukti, dan tidak professional saat olah tempat peristiwa kasus (TKP).
"Ini kelak dites oleh hakim komisi dan mengeruk info beberapa saksi, dan tanda bukti yang didatangkan oleh penuntut di sidang kaidah Polri ini," katanya.
Awalnya, Seksi Propam Polri juga melangsungkan sidang KKEP untuk bekas Kasubbagaudit Baggak Norma Rowabprof Seksi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubbagriksa Baggak Norma Rowabprof Seksi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Ke-2 nya sudah dijatuhkan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Team KKEP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi sudah memutuskan 5 orang sebagai terdakwa. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan pendamping rumah tangga Kuwat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Beberapa terdakwa dijaring dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat terdakwa telah ditahan, sementara Putri masih menanti pengecekan seterusnya.
Disamping itu, polisi sudah memutuskan 7 orang terdakwa berkaitan obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Bijak Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diperhitungkan menyalahi Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.