Rekamragam.my.id - Tidak lama kembali warga seantero negeri akan menyongsong tahun acara pesta demokrasi bersamaan dengan Pemilu sekalian Pemilihan presiden 2024. Sekarang, deretan politikus dan figur warga menyiapkan dianya sebagai Calon Presiden (Calon presiden) untuk maju dalam kontestasi politik pada 2024 kedepan.
Tetapi, ada ketetapan untuk beberapa Calon presiden yang perlu disanggupi sebagai persyaratan untuk maju dalam pilpres.
Berikut persyaratan Calon presiden 2024 seperti yang ditata dalam undang-undang yang berjalan.
Syarat umum Calon presiden 2024
Beberapa point syarat umum Calon presiden 2024 ditata dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Adapun dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 itu, diisyaratkan untuk Calon presiden dan Calon wakil presiden untuk berumur minimum 40 tahun di saat dianya mencalonkan diri.
Tidak lupa, seorang calon pasangan Calon presiden dan wakilnya harus mempunyai nomor dasar harus pajak (NPWP) dan melakukan kewajibannya sebagai harus pajak dalam 5 tahun akhir.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu itu menyaratkan pengajaran yang sudah dilakukan dengan seorang Calon presiden dan wakilnya, yaitu minimum sudah mendapat ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah yang lain sederajat.
Maknanya, seorang Calon presiden dan Calon wakil presiden harus tempuh pengajaran sampai SMA/sederajat.
Persyaratan lain atur jika seorang calon presiden dan wakilnya jangan mempunyai kisah kejahatan sampai dipidana lima tahun penjara atau bahkan juga lebih. Disamping itu, reputasi seorang Calon presiden dan Calon wakil presiden harus jadi perhatian berkaitan dengan bersih tidaknya mereka dari korupsi.
Persyaratan umum yang lain mencakup:
Berada tinggal di teritori NKRI,
Sedang tidak mencalonkan/dicalonkan sebagai anggota DPR/DPRD,
Tidak mempunyai hutang individu,
Sanggup secara rohani dan jasmani jalankan pekerjaannya sebagai presiden/wapres,
Bebas dari penyimpangan narkotika,
Tingkat batasan penyalonan presiden
Adapun selainnya beberapa persyaratan umum di atas, UU Pemilu atur tingkat batasan penyalonan presiden. Memiliki arti, seorang calon presiden harus didaftarkan oleh parpol atau gabungannya yang mempunyai 20 % bangku DPR yang ditempati oleh anggota partai itu.
Jumlah minimum prosentase bangku DPR itu dapat sama dengan 25% suara nasional.
Persyaratan yang lain: bebas dari sikap judi dan mabok
Rupanya, ada persyaratan yang lain berbentuk tingkah laku baik yang ditata dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor tujuh tahun 2017 mengenai Pemilu.
Adapun point itu mengeluarkan bunyi: "Tak pernah lakukan tindakan nista,"
Karena itu, seorang Calon presiden atau Calon wakil presiden harus bersih dari reputasi sikap mabok, judi, dan zina, seperti yang diterangkan selanjutnya dalam sisi keterangan pasal 169 huruf j itu.