Informasi Lengkap Pendataan Non ASN: Persyaratan, Dokumen, dan Tenggat Waktunya

how to get a credit card, how does credit card work, how to reset iphone, who hosts a web site, how many years is law school, what can you do with a business management degree, what is managed services
Pendataan Non ASN


Rekamragam.my.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan lakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN yang akan berlangsung sampai 31 Oktober 2022.


Sebetulnya tahapan akhir pendataan Non ASN tahun ini diharapkan usai di bulan Oktober.


Sudah diketahui, pendataan non ASN sebagai tindak lanjut atas ketetapan pemerintahan atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.


Mengutip laman resmi BKN dan Buku Petunjuk Pendataan Non ASN, pendataan ASN menggerakkan tiap instansi pemerintahan untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan mempersiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non ASN.


Tahapan ini jadi waktu untuk admin dan operator instansi untuk mendaftarkan tenaga non ASN yang masih kerja di lingkupnya.


Pendataan ini dilaksanakan pada pekerja non ASN yang sudah memenuhi persyaratan yang diputuskan oleh ketentuan yang berlaku.

Syarat pendataan non ASN merujuk Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022
tanggal 22 Juli 2022 mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.


Syarat pendataan non ASN 

Berikut ini persyaratan pendataan non ASN:

  • Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
  • Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
  • Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
  • Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
  • Saat pendataan non ASN masih aktif bekerja.

Tahap pendataan non ASN

  • Membuat Akun
  • Cetak kartu informasi akun
  • Login dan mengisi biodata
  • Mengisi riwayat pekerjaan
  • Resume pendataan non ASN
  • Cetak kartu pendataan tenaga non ASN

Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan non ASN:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan
  • Bukti pembayaran gaji
  • Skema Pendataan Non ASN
  • Tahapan pendataan non ASN



Informasi Lengkap Pendataan Non ASN: Persyaratan, Dokumen, dan Tenggat Waktunya

Pakai Gopay Later

Bisa Cicil 0%