Rekamragam.my.id - Heboh Link Video Viral SMA Bone Berbagai Durasi, waktu menjadi incaran netizen di sosial media. Seperti apa video viral SMA Bone itu sampai jadi gempar?
Ternyata pemeran video viral Bone ialah siswi SMA bersama kekasihnya. Mereka lakukan gulat sedap berkeringat di rumah kontrak di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Parahnya, mereka yang turut serta dalam video viral SMA Bone itu merekam aksinya. Spontan saja video dengan berbagai durasi itu pada akhirnya menyebar di sosial media.
Ada lima video viral siswi SMA Bone itu. Masing-masing video itu memiliki durasi 48 detik, 38 detik, 35 detik, 25 detik, dan 4 detik. Itu semuanya sudah viral di sosial media.
"Betul, itu karena itu telah saya balikkan pada orang tuanya. Orang tuanya sendiri yang minta untuk dikembalikan," kata Andi Abdul Gafar sebagai Kepala Sekolah SMA, detikcom.
Kapan Pembuatan Video Viral SMA Bone?
Menurut Andi, video itu dibuat saat pelaku masih duduk di kursi sekolah menengah pertama (SMP). Video itu lalu mulai viral tahun ini saat pelaku duduk di bangku kelas X SMA.
Walaupun pembuatan video di waktu SMP, tetapi Andi memperjelas perlakuan dari pelaku sebagai pelanggaran berat. Pihak sekolah tidak memberi toleran di video itu.
"Anak itu masih kelas 10. Kesehariannya tidak ada masalah, tetapi peristiwa itu di luar masalah sekolah. Ini pelanggaran berat, dan tidak ada toleran untuk kita," terangnya.
Korban Video Viral SMA Bone Melapor Polisi
Pemeran wanita yang berada di video itu sah memberikan laporan hal itu ke kepolisian. Hal tersebut dibetulkan oleh kuasa hukum korban, Irham, SH and Partner.
"Dengan cara resmi kami dengan keluarga korban sudah memberikan laporan apa yang sudah dialami korban. Jika apa yang sudah dialami oleh korban ialah wujud kejahatan atas diri korban," ujarnya.
Irham menyebutkan, awalnya peristiwa, korban dipaksakan untuk melakukan oleh lelaki terlapor dan secara singkat jika terlapor telah berkali-kali memberikan ancaman korban.
Pelaku memberikan ancaman korban akan menyebarkan video ini ke khalayak bila tidak memberi pelayanan ke terlapor itu.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah menjelaskan, pelaku pria sekarang ini sudah ditangkap di Mapolre Bone. "Peristiwa amoral itu terjadi di tahun 2021 dalam suatu kamar kos di Jalan Langsat, Watampone," ungkapnya.
Kapolres meneruskan, terdakwa berinisial IR (20) berasal dari Jalan Mangga dan korban berinisial AK (15) asal Jalan A. Amir kota Watampone.
Sebelumnya, pelaku membawa korban menjumpainya di kontrak karena ingin dibawa jalanan. Sesampainya di situ paleku membawa korban masuk ke kontrak.
"Mendadak menutup pintu. Di situlah korban ditarik, korban sempat menantang walaupun pada akhirnya tidak memiliki daya karena tingkah pelaku," terang Kapolres.
Ardiansyah menambah, orangtua korban tidak terima tindakan ini pada anaknya sampai memberikan laporan peristiwanya di Mapolres Bone.