Tim F1QR Lanal Dumai beserta Tim Satgas Dispamsanal berhasil menegah peredaran 1.075 gram narkotika jenis sabu-sabu di Perairan Sepahat Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksemana Kabupaten Bengkalis, Kamis (27/05/2021) malam sekira pukul 20.30 WIB. Berikut satu orang kurir berinisial SA (51 tahun) warga Tampan, Pekanbaru.
“Untuk pendalaman, kita serahkan ke BNN. Untuk sementara, pengakuan tersangka hanya sebagai kurir dan baru mendapatkan upah Rp 1 Juta atas upayanya membawa barang haram ini,” kata Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan, Jum’at (28/05/2021).
Sabu-sabu tersebut, kata Himawan, diduga dibawa dari Malaysia melalui Selat Melaka dengan tujuan daratan Provinsi Riau. Belum jelas akan dibawa kemana.
Kronologis penangkapan sendiri berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Tim Satgas Dispamsanal dari agen di lapangan Pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira Pukul 20.00 WIB.
“Tim memperoleh informasi akan ada penyelundupan Narkoba jenis Sabu-Sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut di sekitar perairan Sepahat menggunakan speed boat jenis pancung,” terang Danlanal.
Pada Kamis, 27 Mei 2021 Pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan yang dibagi dua bergerak menuju daerah sasaran. Tim laut yang dipimpin Danunit Intel Lanal Dumai Kapten Laut (T) Radolf Pratama Purba selaku Dantim Satgas dan tim darat dipimpin Dansub Unit Intel Lettu Laut (P) Hasanul Ardi.
Tim laut bergerak sekira pukul 18.00 WIB dari Pos Sungai Dumai menggunakan speed patroli F1QR Lanal Dumai menuju perairan Sepahat untuk melaksanakan penyekatan dan Jarkaplid. Sedangkan tim darat bergerak dari Mako Lanal Dumai menuju sasaran melaksanakan observasi.
Pukul 20.15 WIB, tim laut mendeteksi suara mesin dan melihat sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi bergerak dari arah Utara perairan Selat Malaka menuju perairan Sepahat.
Selanjutnya tim laut bergerak mendekati arah speed boat yang dicurigai dan terjadi aksi kejar-kejaran antara tm laut dengan speed boat mesin 200 PK 2 unit yang dicurigai sambil mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak 1 kali untuk menghentikan laju speed boat. Speed boat tersebut tidak menghiraukan dan menambah kecepatan melaju kearah pantai.
“Saat bersamaan satu orang tersangka melompat ke laut berenang menuju pantai dengan membawa tas gendong sambil membuang bungkusan plastik berwarna merah. Sementara speedboad tersangka kembali ke arah laut dengan kecepatan tinggi dan tim tidak berhasil mengejar karena kecepatannya lebih tinggi,’ urai Himawan.
Melihat tersangka terjun ke laut, 1 orang tim laut nekad melompat dari speed patroli untuk mengejar pelaku yang melarikan diri ke pantai serta mengambil bungkusan yang dibuang oleh tersangka “SA”.
Pukul 20.30 WIB, 1 orang Tim Laut berhasil mengamankan bungkusan yang dibuang tersangka. Tim Darat yang sudah berada dilokasi berhasil mengamankan sdr. SA. dan barang bukti berupa 1 bungkus kemasan Teh China diduga Narkoba jenis Sabu-Sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa menuju Mako Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman.
Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi Laboratorium barang bukti dengan Nomor:LHPIB-2854/WBC.02/BLBC.0001/2021, barang bukti tersebut benar mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine, kandungan NPP positif dengan berat 1.075 gram( ±1 kg). Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti akan diserahkan ke BNN Kota Dumai untuk proses lanjut.
“Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Instruksi Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AL mendukung penuh upaya dalam memerangi Narkoba dan memberantas peredaran Narkoba,” pungkas Danlanal.
Sumber: Dumaiposnews.com